Minggu, 17 Desember 2017

Peran Ahli Gizi Sebagai Tenaga Kerja Profesional di Rumah Sakit

Peran Ahli Gizi Sebagai Tenaga Kerja Profesional di Rumah Sakit

Rumah sakit merupakan salah satu institusi kesehatan yang mempunyai peran penting dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahanpenyakit. Pelayanan gizi di rumah sakit merupakan bagian integral dari upaya penyembuhan penyakit pasien. Mutu pelayanan gizi yang baik akan mempengaruhi indikator mutu pelayanan rumah sakit, yaitu meningkatkan kesembuhan pasien, memperpendek lama rawat inap, serta menurunkan biaya (Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, 2007).
Ruang lingkup kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit terdiri dari asuhan gizi pasien rawat jalan, asuhan gizi rawat inap, penyelenggaraan makanan, serta penelitian dan pengembangan gizi (Depkes RI, 2005). Untuk proses asuhan gizi pasien rawat jalan dan rawat inap harus melalui 4 tahapan, yaitu : (1) assessment dan pengkajian gizi; (2) perencanaan pelayanan gizi dengan menetapkan tujuan dan strategi; (3) implementasi pelayanan gizi sesuai rencana; (4) monitoring dan evaluasi pelayanan gizi (Almatsier, 2006).
Pelayanan gizi di rumah sakit adalah pelayanan yang diberikan dan disesuaikan  dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya proses perjalanan penyakit dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Sering terjadi kondisi pasien yang semakin buruk karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk perbaikan organ tubuh. Fungsi organ yang terganggu akan lebih memburuk dengan adanya penyakit dan kekurangan gizi. Selain itu masalah gizi lebih dan obesitas erat hubungannya dengan penyakit degeneratif, seperti diabetes melitus, penyakit jantung koroner, hipertensi, dan penyakit kanker, memerlukan terapi gizi untuk membantu penyembuhannya.
Terapi gizi atau terapi diet adalah bagian dari perawatan penyakit atau kondisi klinis yang harus diperhatikan agar pemberiannya tidak melebihi kemampuan organ tubuh untuk melaksanakan fungsi metabolisme. Terapi gizi harus selalu disesuaikan dengan perubahan fungsi organ. Pemberian diet pasien harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan perubahan keadaan klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, baik pasien rawat inap maupun rawat jalan. Upaya peningkatan status gizi dan kesehatan masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit, merupakan tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan, terutama tenaga gizi.
Ahli Gizi Sebagai Tenaga Kerja Profesional
       Ahli gizi atau Registered Dietitien (RD) adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi gizi (dietetic internship) dan dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian kompetensi profesi gizi, yang kemudian diberi hak untuk mengurus ijin memberikan pelayanan dan menyelenggarakan praktek gizi (Persagi, 2010). RD bertugas melakukan pengkajian gizi, menentukan diagnosa gizi, menentukan dan mengimplementasikan intervensi gizi, dan kemudian melakukan visite berkala untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien. Selain itu, RD juga bertugas melakukan edukasi gizi untuk pencegahan penyakit dan konseling gizi untuk kondisi kronis (ADA, 2007). Sebagai ahli gizi profesional, hendaknya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
2.    Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan
3.    Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
4.    Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik yang berlaku
5.    Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya
6.    Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan
7.   Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya
8.    Pekerjaan/sumber utama seumur hidup
9.    Berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif
10. Otonomi dalam melakukan tindakan
11. Melakukan ikatan profesi, lisensi jalur karir
12. Mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik
13. Alturism (memiliki sifat kemanusiaan dan loyalitas yang tinggi)
          
Di Indonesia, Ahli Gizi termasuk Ahli Madya Gizi sebagai pekerja profesional harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2.    Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional
3.    Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4.    Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5.    Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
6.    Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
7.    Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8.    Memiliki etika Ahli Gizi
9.    Memiliki standar praktek
10. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
11. Memiliki standar berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

Standar Kompetensi dan Peran Ahli Gizi
            Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenis ahli gizi yang ada saat ini yaitu ahli gizi dan ahli madya gizi. Keduanya mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Secara umum tujuan disusunnya standar kompetensi ahli gizi adalah sebagai landasan pengembangan profesi Ahli Gizi di Indonesia sehingga dapat mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. Adapun tujuan secara khusus adalah sebagai acuan/pedoman dalam menjaga mutu Ahli Gizi, menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok serta mencegah timbulnya malpraktek gizi (Persagi, 2010).
Peran Ahli Gizi
            Secara umum, paling tidak seorang ahli gizi memiliki 3 peran, yakni sebagai dietisien, sebagai konselor gizi, dan sebagai penyuluh gizi (Nasihah, 2010).
1.  Dietisien adalah seseorang yang memiliki pendidikan gizi, khususnya dietetik, yang bekerja untuk menerapkan prinsip-prinsip gizi dalam pemberian makan kepada individu atau kelompok, merencanakan menu, dan diet khusus, serta mengawasi penyelenggaraan dan penyajian makanan (Kamus Gizi, 2010).
2.  Konselor gizi adalah ahli gizi yang bekerja untuk membantu orang lain (klien) mengenali, mengatasi masalah gizi yang dihadapi, dan mendorong klien untuk mencari dan memilih cara pemecahan masalah gizi secara mudah sehingga dapat dilaksanakan oleh klien secara efektif dan efisien. Konseling biasanya dilakukan lebih privat, berupa komunikasi dua arah antara konselor dan klien yang bertujuan untuk memberikan terapi diet yang sesuai dengan kondisi pasien dalam upaya perubahan sikap dan perilaku terhadap makanan (Magdalena, 2010).
3.  Penyuluh gizi, yakni seseorang yang memberikan penyuluhan gizi yang merupakan suatu upaya menjelaskan, menggunakan, memilih, dan mengolah bahan makanan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku perorangan atau masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga meningkatkan kesehatan dan gizinya (Kamus Gizi, 2010). Penyuluhan gizi sebagian besarnya dilakukan dengan metode ceramah (komunikasi satu arah), walaupun sebenarnya masih ada beberapa metode lainnya yang dapat digunakan. Berbeda dengan konseling yang komunikasinya dilakukan lebih pribadi, penyuluhan gizi disampaikan lebih umum dan biasanya dapat menjangkau sasaran yang lebih banyak.
Ketiga peran itu hanya bisa dilakukan oleh seorang ahli gizi atau seseorang yang sudah mendapat pendidikan gizi dan tidak bisa digantikan oleh profesi kesehatan manapun, karena ketiga peran itu saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan.
            Selain ketiga peran yang telah dijelaskan diatas, peran ahli gizi juga dapat dikaji pada rincian di bawah ini :
1. Ahli Gizi
a.  Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik
b.  Pengelola pelayanan gizi di masyarakat 
c.  Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di RS
d.  Pengelola sistem penyelenggaraan makanan institusi/masal
e.  Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi
f.   Pelaksana penelitian gizi
g.  Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
h.  Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral
i.   Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis
2. Ahli Madya Gizi
a. Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik
b. Pelaksana pelayanan gizi masyarakat
c. Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal
d. Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi
e. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
f.  Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis
(Persagi, 2010)

Namun, bila dibandingkan dengan kondisi di lahan, peran Ahli gizi belum berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh :
1.  Kurangnya jumlah tenaga ahli gizi di rumah sakit sehingga belum dapat mencakup semua ruang rawat inap dan masih merangkap tugas yang lain.
2.    Belum terbentuknya tim asuhan gizi yang solid, sehingga praktek kolaborasi antara ahli gizi dan profesi yang lain belum berjalan secara maksimal.
3.  Tidak adanya nutritional assessment tools di ruangan, seperti microtoa, knee-height caliper, pita LILA. Alat yang dipakai selama ini kebanyakan hanya medline dan timbangan berat badan.
4.  Kurangnya kunjungan ahli gizi ke ruang rawat inap yang menjadi tanggung-jawabnya sehingga memungkinkan pasien tidak mengenali ahli gizi rumah sakit.
5. Belum dilakukannya skrining gizi secara menyeluruh terhadap pasien, sehingga memungkinkan pasien yang berisiko malnutrisi tidak terdeteksi.

Kode Etik Ahli Gizi  (Persagi, 2010)
            Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan  gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilainilai Pancasila, Undang-Undang Dasar  1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya.
A. Kewajiban Umum
1. Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasan dan  kesejahteraan rakyat
2. Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
3. Menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4. Menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5. Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar.
6. Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7. Melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan  berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8. Berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
B.  Kewajiban Terhadap Klien
1. Memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum.
2. Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan   juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum.
3. Menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai  kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual.
4. Memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.
5. Memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi  tersebut. 
6. Apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.
C. Kewajiban Terhadap Masyarakat
1.   Melindungi masyarakat umum khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktek yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/diet.
2. Memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
3.    Melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat.
4. Peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat. 
5.    Memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai paktek gizi individu yang baik.
6. Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli Gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat.
7.   Mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau, menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat
D.  Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi Dan Mitra Kerja
1. Melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama  dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat.
2. Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis  dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
3. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.
E.  Kewajiban Terhadap Profesi Dan Diri Sendiri
1. Mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.
2. Memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan.
3. Menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar.
4. Menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan).
5. Tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum.
6. Memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik.
7. Melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang.
8. Selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi.



Referensi
1.       Almatsier, Sunita. 2006. Pelayanan Gizi Pasien Rawat Inap dan Rawat Jalan.     Penuntun Diet Edisi Terbaru.  Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
2.     Depkes RI. 2005. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Edisi Revisi. Departemen       Kesehatan Republik Indonesia.
3.    Depkes RI. 2013. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Edisi Revisi. Departemen       Kesehatan Republik Indonesia. http://gizi.depkes.go.id/
4.    Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar. 2007. Pedoman Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
5.       Nasihah, Fathiya. 2010. Peran Ahli Gizi sebagai Penyuluh dan Konselor Gizi.

6.       Persagi. 2010. Standar Profesi Gizi. http://persagi.org