Peran Ahli Gizi Sebagai Tenaga Kerja
Profesional di Rumah Sakit
Rumah
sakit merupakan salah satu institusi kesehatan yang mempunyai peran penting
dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan
mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi
dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahanpenyakit. Pelayanan gizi di
rumah sakit merupakan bagian integral dari upaya penyembuhan penyakit pasien.
Mutu pelayanan gizi yang baik akan mempengaruhi indikator mutu pelayanan rumah
sakit, yaitu meningkatkan kesembuhan pasien, memperpendek lama rawat inap,
serta menurunkan biaya (Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, 2007).
Ruang
lingkup kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit terdiri dari asuhan gizi
pasien rawat jalan, asuhan gizi rawat inap, penyelenggaraan makanan, serta
penelitian dan pengembangan gizi (Depkes RI, 2005). Untuk proses asuhan gizi
pasien rawat jalan dan rawat inap harus melalui 4 tahapan, yaitu : (1)
assessment dan pengkajian gizi; (2) perencanaan pelayanan gizi dengan
menetapkan tujuan dan strategi; (3) implementasi pelayanan gizi sesuai rencana;
(4) monitoring dan evaluasi pelayanan gizi (Almatsier, 2006).
Pelayanan
gizi di rumah sakit adalah pelayanan yang diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan
klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat
berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya proses perjalanan
penyakit dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Sering terjadi kondisi
pasien yang semakin buruk karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk
perbaikan organ tubuh. Fungsi organ yang terganggu akan lebih memburuk dengan
adanya penyakit dan kekurangan gizi. Selain itu masalah gizi lebih dan obesitas
erat hubungannya dengan penyakit degeneratif, seperti diabetes melitus,
penyakit jantung koroner, hipertensi, dan penyakit kanker, memerlukan terapi
gizi untuk membantu penyembuhannya.
Terapi
gizi atau terapi diet adalah bagian dari perawatan penyakit atau kondisi klinis
yang harus diperhatikan agar pemberiannya tidak melebihi kemampuan organ tubuh
untuk melaksanakan fungsi metabolisme. Terapi gizi harus selalu disesuaikan dengan
perubahan fungsi organ. Pemberian diet pasien harus dievaluasi dan diperbaiki
sesuai dengan perubahan keadaan klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, baik
pasien rawat inap maupun rawat jalan. Upaya peningkatan status gizi dan
kesehatan masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit, merupakan tugas
dan tanggung jawab tenaga kesehatan, terutama tenaga gizi.
Ahli
Gizi Sebagai Tenaga Kerja Profesional
Ahli gizi atau Registered Dietitien (RD)
adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi gizi (dietetic
internship) dan dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian kompetensi profesi
gizi, yang kemudian diberi hak untuk mengurus ijin memberikan pelayanan dan
menyelenggarakan praktek gizi (Persagi, 2010). RD bertugas melakukan pengkajian
gizi, menentukan diagnosa gizi, menentukan dan mengimplementasikan intervensi
gizi, dan kemudian melakukan visite berkala untuk memonitor dan mengevaluasi
perkembangan kondisi pasien. Selain itu, RD juga bertugas melakukan edukasi
gizi untuk pencegahan penyakit dan konseling gizi untuk kondisi kronis (ADA,
2007). Sebagai ahli gizi profesional, hendaknya memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada
masyarakat
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui
suatu program pendidikan
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas
profesinya sesuai kode etik yang berlaku
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil
keputusan dalam menjalankan profesinya
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan
jasa atas pelayanan yang diberikan
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang
senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
oleh anggotanya
8. Pekerjaan/sumber utama seumur hidup
9. Berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan
obyektif
10.
Otonomi dalam melakukan tindakan
11.
Melakukan ikatan profesi, lisensi jalur karir
12.
Mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik
13.
Alturism (memiliki sifat kemanusiaan dan loyalitas yang tinggi)
Di
Indonesia, Ahli Gizi termasuk Ahli Madya Gizi sebagai pekerja profesional harus
memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
bersifat khusus atau spesialis
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan
tenaga profesional
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh
masyarakat
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau
diberikan oleh pemerintah
5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8. Memiliki etika Ahli Gizi
9. Memiliki standar praktek
10.
Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai
dengan kebutuhan pelayanan
11.
Memiliki standar berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
Standar
Kompetensi dan Peran Ahli Gizi
Standar kompetensi ahli gizi
disusun berdasarkan jenis ahli gizi yang ada saat ini yaitu ahli gizi dan ahli
madya gizi. Keduanya mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Secara
umum tujuan disusunnya standar kompetensi ahli gizi adalah sebagai landasan
pengembangan profesi Ahli Gizi di Indonesia sehingga dapat mencegah tumpang
tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. Adapun tujuan
secara khusus adalah sebagai acuan/pedoman dalam menjaga mutu Ahli Gizi,
menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk
individu maupun kelompok serta mencegah timbulnya malpraktek gizi (Persagi,
2010).
Peran
Ahli Gizi
Secara umum, paling tidak seorang
ahli gizi memiliki 3 peran, yakni sebagai dietisien, sebagai konselor gizi, dan
sebagai penyuluh gizi (Nasihah, 2010).
1. Dietisien adalah seseorang yang memiliki
pendidikan gizi, khususnya dietetik, yang bekerja untuk menerapkan
prinsip-prinsip gizi dalam pemberian makan kepada individu atau kelompok,
merencanakan menu, dan diet khusus, serta mengawasi penyelenggaraan dan
penyajian makanan (Kamus Gizi, 2010).
2. Konselor gizi adalah ahli gizi yang bekerja
untuk membantu orang lain (klien) mengenali, mengatasi masalah gizi yang
dihadapi, dan mendorong klien untuk mencari dan memilih cara pemecahan masalah
gizi secara mudah sehingga dapat dilaksanakan oleh klien secara efektif dan
efisien. Konseling biasanya dilakukan lebih privat, berupa komunikasi dua arah
antara konselor dan klien yang bertujuan untuk memberikan terapi diet yang
sesuai dengan kondisi pasien dalam upaya perubahan sikap dan perilaku terhadap
makanan (Magdalena, 2010).
3. Penyuluh gizi, yakni seseorang yang
memberikan penyuluhan gizi yang merupakan suatu upaya menjelaskan, menggunakan,
memilih, dan mengolah bahan makanan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan
perilaku perorangan atau masyarakat dalam mengonsumsi makanan sehingga
meningkatkan kesehatan dan gizinya (Kamus Gizi, 2010). Penyuluhan gizi sebagian
besarnya dilakukan dengan metode ceramah (komunikasi satu arah), walaupun
sebenarnya masih ada beberapa metode lainnya yang dapat digunakan. Berbeda
dengan konseling yang komunikasinya dilakukan lebih pribadi, penyuluhan gizi
disampaikan lebih umum dan biasanya dapat menjangkau sasaran yang lebih banyak.
Ketiga
peran itu hanya bisa dilakukan oleh seorang ahli gizi atau seseorang yang sudah
mendapat pendidikan gizi dan tidak bisa digantikan oleh profesi kesehatan
manapun, karena ketiga peran itu saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat
dipisahkan.
Selain ketiga peran yang telah
dijelaskan diatas, peran ahli gizi juga dapat dikaji pada rincian di bawah ini
:
1.
Ahli Gizi
a. Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi
klinik
b. Pengelola pelayanan gizi di masyarakat
c. Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi
di RS
d. Pengelola sistem penyelenggaraan makanan
institusi/masal
e. Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi
f. Pelaksana penelitian gizi
g. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan
wirausaha
h. Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim
lintas sektoral
i. Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara
profesional dan etis
2.
Ahli Madya Gizi
a.
Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik
b.
Pelaksana pelayanan gizi masyarakat
c.
Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal
d.
Pendidik/penyuluh/pelatih/konsultan gizi
e.
Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
f. Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara
profesional dan etis
(Persagi,
2010)
Namun,
bila dibandingkan dengan kondisi di lahan, peran Ahli gizi belum berjalan
secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh :
1. Kurangnya jumlah tenaga ahli gizi di rumah
sakit sehingga belum dapat mencakup semua ruang rawat inap dan masih merangkap
tugas yang lain.
2. Belum terbentuknya tim asuhan gizi yang
solid, sehingga praktek kolaborasi antara ahli gizi dan profesi yang lain belum
berjalan secara maksimal.
3. Tidak adanya nutritional assessment tools di
ruangan, seperti microtoa, knee-height caliper, pita LILA. Alat yang dipakai
selama ini kebanyakan hanya medline dan timbangan berat badan.
4. Kurangnya kunjungan ahli gizi ke ruang rawat
inap yang menjadi tanggung-jawabnya sehingga memungkinkan pasien tidak
mengenali ahli gizi rumah sakit.
5.
Belum dilakukannya skrining gizi secara menyeluruh terhadap pasien, sehingga
memungkinkan pasien yang berisiko malnutrisi tidak terdeteksi.
Kode
Etik Ahli Gizi (Persagi, 2010)
Ahli Gizi yang melaksanakan profesi
gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan
rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan
teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya
harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan
perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilainilai Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik
profesinya.
A.
Kewajiban Umum
1.
Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan
kecerdasan dan kesejahteraan rakyat
2.
Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku,
dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
3.
Menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4.
Menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5.
Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan
dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan
individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar.
6.
Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan pihak
lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7.
Melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8.
Berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya
berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
B. Kewajiban Terhadap Klien
1.
Memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi
pelayanan gizi atau di masyarakat umum.
2.
Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien
masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali
bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum.
3.
Menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan
peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal
suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan
seksual.
4.
Memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.
5.
Memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan
klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut.
6.
Apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa
berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.
C.
Kewajiban Terhadap Masyarakat
1. Melindungi masyarakat umum khususnya tentang
penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktek yang tidak etis
berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/diet.
2.
Memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
3. Melakukan kegiatan pengawasan pangan dan
gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat.
4.
Peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan
meningkatkan status gizi masyarakat.
5. Memberi contoh hidup sehat dengan pola
makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai paktek gizi
individu yang baik.
6.
Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli Gizi
berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan,
inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi
dan kesehatan optimal di masyarakat.
7. Mempromosikan atau mengesahkan produk
makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau,
menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat
D. Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi Dan Mitra
Kerja
1.
Melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat
secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai
mitra kerja di masyarakat.
2.
Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis
dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait
dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan
rakyat.
3.
Menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi
dan mitra kerja.
E. Kewajiban Terhadap Profesi Dan Diri Sendiri
1.
Mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh
profesi.
2.
Memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam
menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta
peka terhadap perubahan lingkungan.
3.
Menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan
pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat
orang lain yang benar.
4.
Menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan
pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya,
meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi
diperkerjakan).
5.
Tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk
melawan hukum.
6.
Memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik.
7.
Melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran
seseorang.
8.
Selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi.
Referensi
1. Almatsier, Sunita. 2006. Pelayanan Gizi
Pasien Rawat Inap dan Rawat Jalan.
Penuntun Diet Edisi Terbaru.
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
2. Depkes RI. 2005. Pedoman Pelayanan Gizi
Rumah Sakit. Edisi Revisi. Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
3. Depkes RI. 2013. Pedoman Pelayanan Gizi
Rumah Sakit. Edisi Revisi. Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. http://gizi.depkes.go.id/
4. Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar.
2007. Pedoman Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit. Jakarta : Departemen
Kesehatan Republik Indonesia.
5. Nasihah, Fathiya. 2010. Peran Ahli Gizi
sebagai Penyuluh dan Konselor Gizi.
6. Persagi. 2010. Standar Profesi Gizi.
http://persagi.org